67 Narapidana di Lapas Gunungsitoli Berpotensi Dapat Remisi Idul Fitri Tahun 2024

Table of Contents

67 Narapidana di Lapas Gunungsitoli Berpotensi Dapat Remisi Idul Fitri 2024

TERAS NIAS (TN) Sebanyak 67 narapidana agama Islam yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli, Sumatera Utara, berpotensi mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 17 orang akan menerima remisi pertama, sementara 50 orang lainnya akan menerima remisi pada tahap selanjutnya. Kegiatan pengajuan remisi di Lapas ini dilakukan secara gratis, tanpa dipungut biaya apapun bagi narapidana.

67 Narapidana di Lapas Gunungsitoli Berpotensi Dapat Remisi Idul Fitri 2024

Kepala Lapas Gunungsitoli, Harry Hasudungan Simatupang, SH, mengungkapkan bahwa proses usulan remisi untuk 67 narapidana ini dimulai dengan partisipasi dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) khusus untuk pengajuan remisi Idul Fitri tahun 2024. Sidang TPP ini bertujuan untuk menilai apakah usulan remisi dari narapidana memenuhi syarat administratif dan syarat substantif yang telah ditetapkan.


67 Narapidana di Lapas Gunungsitoli Berpotensi Dapat Remisi Idul Fitri 2024




"Kami memperhatikan berbagai aspek dalam sidang ini, terutama penilaian terhadap pembinaan rohani narapidana selama bulan puasa di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli," ujar Simatupang pada Rabu (27/3/2024).

Lebih lanjut, ia juga memberikan pesan kepada narapidana yang akan diajukan untuk mendapatkan remisi agar lebih semangat dalam menjalani ibadah puasa, serta aktif mengikuti program-program pembinaan dan kegiatan keagamaan yang diselenggarakan di dalam Lapas.

"Bagi narapidana yang akan diajukan mendapatkan remisi Idul Fitri, kami mengimbau agar mereka menjaga semangat dalam menjalani ibadah puasa, menjaga kesehatan, serta aktif mengikuti program-program pembinaan dan kegiatan keagamaan di dalam Lapas," tegas Simatupang dalam ruang sidang TPP.

Langkah-langkah pengajuan remisi ini merupakan bagian dari upaya sistem pemasyarakatan untuk memberikan insentif kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan ketaatan terhadap peraturan selama masa tahanan. Remisi, sebagai salah satu bentuk insentif ini, memberikan kesempatan bagi narapidana untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan sebagai bentuk apresiasi atas perubahan yang telah mereka tunjukkan.

Meskipun demikian, proses pengajuan remisi ini tetap harus melalui proses penilaian yang ketat dan tidak semua narapidana dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa remisi diberikan kepada mereka yang benar-benar telah memperlihatkan komitmen dalam memperbaiki perilaku mereka.

Menyikapi hal ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam pernyataannya menyebutkan bahwa pemberian remisi merupakan salah satu bentuk dari pemasyarakatan yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada narapidana untuk kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan yang positif.

Dalam konteks ini, pemerintah terus berupaya untuk memperbaiki sistem pemasyarakatan agar lebih efektif dalam memfasilitasi rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana ke dalam masyarakat. Langkah-langkah seperti pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat dengan penuh kesadaran akan tanggung jawab sosial mereka.

Sementara itu, berbagai pihak juga diharapkan untuk terus mendukung upaya-upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana, baik melalui program-program pembinaan di dalam Lapas maupun melalui dukungan dan pengawasan dari masyarakat di luar Lapas. Dengan demikian, proses pemasyarakatan dapat menjadi lebih efektif dalam menciptakan narapidana yang lebih baik dan masyarakat yang lebih aman dan sejahtera.

Sebagai bagian dari sistem hukum yang adil dan manusiawi, pemberian remisi kepada narapidana yang telah memperlihatkan perubahan perilaku yang positif adalah langkah yang tepat dalam mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Dengan demikian, harapannya adalah agar narapidana yang mendapatkan remisi tersebut dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian yang produktif dari masyarakat. (TN) 

Posting Komentar

Pasang Iklan, Gambar dan Baliho Anda Disini....

Kami Siap Membantu Anda
Pasang Iklan, Gambar dan Baliho  Anda Disini....

Hp/Wa : 0895370525838

Pasang Iklan, Gambar dan Baliho Anda Disini....

Kami Siap Membantu Anda
Pasang Iklan, Gambar dan Baliho  Anda Disini....

Hp/Wa : 0895370525838