67 Narapidana di Lapas Gunungsitoli Berpotensi Dapat Remisi Idul Fitri Tahun 2024
67 Narapidana di Lapas Gunungsitoli Berpotensi Dapat Remisi Idul Fitri 2024
TERAS NIAS (TN) Sebanyak 67
narapidana agama Islam yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB
Gunungsitoli, Sumatera Utara, berpotensi mendapatkan remisi khusus dalam rangka
Hari Raya Idul Fitri tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 17 orang akan menerima
remisi pertama, sementara 50 orang lainnya akan menerima remisi pada tahap
selanjutnya. Kegiatan pengajuan remisi di Lapas ini dilakukan secara gratis,
tanpa dipungut biaya apapun bagi narapidana.
Kepala Lapas Gunungsitoli, Harry Hasudungan Simatupang, SH, mengungkapkan bahwa proses usulan remisi untuk 67 narapidana ini dimulai dengan partisipasi dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) khusus untuk pengajuan remisi Idul Fitri tahun 2024. Sidang TPP ini bertujuan untuk menilai apakah usulan remisi dari narapidana memenuhi syarat administratif dan syarat substantif yang telah ditetapkan.
"Kami memperhatikan
berbagai aspek dalam sidang ini, terutama penilaian terhadap pembinaan rohani
narapidana selama bulan puasa di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB
Gunungsitoli," ujar Simatupang pada Rabu (27/3/2024).
Lebih lanjut, ia juga
memberikan pesan kepada narapidana yang akan diajukan untuk mendapatkan remisi
agar lebih semangat dalam menjalani ibadah puasa, serta aktif mengikuti
program-program pembinaan dan kegiatan keagamaan yang diselenggarakan di dalam
Lapas.
"Bagi narapidana yang akan
diajukan mendapatkan remisi Idul Fitri, kami mengimbau agar mereka menjaga
semangat dalam menjalani ibadah puasa, menjaga kesehatan, serta aktif mengikuti
program-program pembinaan dan kegiatan keagamaan di dalam Lapas," tegas
Simatupang dalam ruang sidang TPP.
Langkah-langkah pengajuan
remisi ini merupakan bagian dari upaya sistem pemasyarakatan untuk memberikan
insentif kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif
dan ketaatan terhadap peraturan selama masa tahanan. Remisi, sebagai salah satu
bentuk insentif ini, memberikan kesempatan bagi narapidana untuk mendapatkan
pengurangan masa tahanan sebagai bentuk apresiasi atas perubahan yang telah
mereka tunjukkan.
Meskipun demikian, proses
pengajuan remisi ini tetap harus melalui proses penilaian yang ketat dan tidak
semua narapidana dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Proses ini
bertujuan untuk memastikan bahwa remisi diberikan kepada mereka yang benar-benar
telah memperlihatkan komitmen dalam memperbaiki perilaku mereka.
Menyikapi hal ini, Menteri
Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam pernyataannya menyebutkan bahwa pemberian
remisi merupakan salah satu bentuk dari pemasyarakatan yang bertujuan untuk
memberikan kesempatan kepada narapidana untuk kembali ke masyarakat dengan membawa
perubahan yang positif.
Dalam konteks ini, pemerintah
terus berupaya untuk memperbaiki sistem pemasyarakatan agar lebih efektif dalam
memfasilitasi rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana ke dalam
masyarakat. Langkah-langkah seperti pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi
motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri
untuk kembali ke masyarakat dengan penuh kesadaran akan tanggung jawab sosial
mereka.
Sementara itu, berbagai pihak
juga diharapkan untuk terus mendukung upaya-upaya rehabilitasi dan reintegrasi
sosial narapidana, baik melalui program-program pembinaan di dalam Lapas maupun
melalui dukungan dan pengawasan dari masyarakat di luar Lapas. Dengan demikian,
proses pemasyarakatan dapat menjadi lebih efektif dalam menciptakan narapidana
yang lebih baik dan masyarakat yang lebih aman dan sejahtera.
Sebagai bagian dari sistem hukum yang adil dan manusiawi, pemberian remisi kepada narapidana yang telah memperlihatkan perubahan perilaku yang positif adalah langkah yang tepat dalam mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Dengan demikian, harapannya adalah agar narapidana yang mendapatkan remisi tersebut dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian yang produktif dari masyarakat. (TN)
Posting Komentar