Gawat ini... Kompolnas Pertanyakan Kapoldasu. Odjak Laurentius Sihombing Adukan Ex Bupati Nias ke Polres Nias. 18 Tahun Putusan MA Belum Dilaksanakan.
Gawat ini...
Kompolnas Pertanyakan Kapoldasu. Odjak Laurentius Sihombing Adukan Ex Bupati Nias ke Polres Nias. 18 Tahun Putusan MA Belum Dilaksanakan.
TERAS NIAS 25 maret 2024. Kompolnas Mendorong Penegakan Hukum: Pengaduan Odjak L Sihombing Terhadap Bekas Bupati Nias
Dalam sebuah langkah yang menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah mengirimkan surat kepada Kapoldasu dengan kode B-2764A/Kompolnas/10/2023, tertanggal 16 Oktober 2023. Surat ini berkaitan dengan pengaduan yang diajukan oleh Odjak L Sihombing AMd kepada Polres Nias, yang baru diketahuinya melalui surat yang diterimanya dari Kompolnas pada tanggal 27 Oktober 2023.
Odjak Laurentius Sihombing |
Sihombing telah mengajukan pengaduan terhadap mantan Bupati Nias, Sokhiatulo Laoli, pada bulan Juli tahun 2019. Pengaduan ini berdasarkan Pasal 216 ayat 1, Pasal 421, Pasal 223, dan Pasal 554 KUHP. Meskipun Polisi telah menyelidiki dengan hanya menggunakan Pasal 216 ayat 1 KUHP jo Pasal 421, namun pengaduan tersebut tidak ditindaklanjuti meski bukti-bukti telah lengkap diserahkan.
Pengaduan Sihombing terkait dengan ketidakpatuhan bekas Bupati Nias terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) No.1001 K/Pdt/2003 tanggal 28 Februari 2005. Meskipun sebagian putusan sudah dilaksanakan, seperti pembayaran gaji penggugat dari Februari 1998 hingga Januari 1999 dan Mei 1999 hingga Agustus 2001 sebesar Rp 30.283.000,-, namun pelaksanaannya baru dilakukan pada Jumat, 27 Januari 2012, setelah 7 tahun putusan MA.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli, Edison, pada saat itu menanyakan kepada Kabag Hukum Pemkab Nias, F Jiliwu, mengenai status Sihombing. Namun, tidak ada tindak lanjut terhadap hal ini, meskipun surat yang dikeluarkan Bupati Nias No.800/002 Peg tanggal 31 Desember 1997, yang menghentikan gaji penggugat, tidak memiliki kekuatan hukum. Terdapat juga ketidakpatuhan terhadap surat BKN No.D 26-11/S. 40-33/99 tanggal 3 September 2009, yang mengatur status kepegawaian.
Sihombing berharap dengan surat dari Kompolnas ini, Polres Nias akan segera menindaklanjuti untuk mewujudkan penegakan hukum yang cepat dan adil, tanpa adanya unsur suap. Ia menegaskan bahwa pengaduannya terhadap S Laoli tidak bermaksud mencari keuntungan pribadi, melainkan demi tegaknya hukum yang bersih dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sihombing menolak memberi suap kepada Bupati Nias dan menunjukkan komitmennya untuk mewarisi pemerintahan yang bersih sesuai dengan prinsip yang diatur oleh Undang-Undang dan anjuran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mencurigai tindakan penangguhan gaji tanpa alasan yang jelas dilakukan oleh Bupati Nias karena seringnya protes terhadap praktek pungli yang dilakukan oleh bupati, seperti pemotongan 20% pada kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala dengan alasan biaya administrasi di BKN. (TN)
Posting Komentar