Wahh…Pak Kadis Kesehatan Sumut Ditahan di Rutan yang Berbeda dengan Rekannya terkait Kasus Dugaan Korupsi

Table of Contents

 


 

 


 

 



                Teras Nias (TN). Terduga Korupsi Dana APD, Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit dan rekannya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) berbeda. Alwi Mujahit dan rekannya bernama Robby Messa Nura ditahan karena diduga melakukan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD)  Covid 19 pada tahun 2020 yang lalu. Penahanan kedua tersangka dilakukan pada Rabu, 13 Maret 2024 kemarin di gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Saat konfimasi pada Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos Tarigan mengatakan, bahwa kedua tersangka ditempatkan pada Rutan yang berbeda. Terhadap Alwi dilatahan di Rutan Pancur Batu, sementara Robby dilakukan penahanan di Rutan Labuhan Deli tuturnya.

Perbedaan tempat penahanan Kedua terduga tersebut dilakukan dengan alasan sebagai efisiensi selama proses penyidikan. Dan Usai proses penyidikan dirasa lengkap, lanjut Yos, kedua tersangka akan dipindahkan ke Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan lanjutnya. Pemindahan tersebut akan dilakukan usai pelimpahan Tahap II (tersangka dan barang bukti). Diketahui, Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit dan rekannya bernama Robby Messa Nura. Dijelaskan bahwa dalam proyek tersebut memiliki anggara sebesar Rp 39.978.000.000. Anggaran tersebut ditujukan untuk pengadaan APD berupa baju, sepatu, masker N95 dan lainnya. Oleh mereka tersangka dikorupsikan sebesar Rp 24 miliar. Terhadap para tersangka, lanjutnya, dilakukan penahanan dengan alasan bahwa kedua tersangka ini tidak kooperatif. "Kita sudah lakukan pemanggilan beberapa kali tapi tidak mengindahkan, oleh karena itu berdasarkan pasal 21 KUHP kita khawatir yang bersangkutan bisa melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, serta karena dia masih aktif sebagai Kadis Kesehatan kami takut nanti dia melakukan lagi tindak pidana," kata kepala Kejati Sumut.


                Atas perbuatan kedua tersangka, dari hasil pemeriksaan audit ditemukan kerugian negara senilai Rp 24 miliar. Kedua terduga disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang –Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Terhadap pasal tersebut, ada kemungkinan kedua tersangka terancam hukuman pidana mati. "Karena ini melakukan korupsi dalam keadaan bencana, dia melakukan korupsi itu ancamannya hukuman mati," kata Kajati Sumut Idianto, ancam nya!  Dengan kerugian negara yang begitu besar, saat ditanya apakah ada aliran dana yang tertuju kepada mantan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Idianto tidak mau berkomentar lebih jauh. "Saya tidak mau mengatakan kepada siapa, tapi kami telah melakukan kerjasama dengan PPATK untuk mencari tau kemana aliran dana Rp 24 miliar ini, karena mereka tersangka belum mengakui, Nanti berdasarkan pemeriksaan PPATK, nanti kan ketahuan kemana aliran ini," sambungnya.

Lanjut Orang Nomor Satu di Kejati Sumut , bahwa kronologi tersebut terjadi pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 39.978.000.000 salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan. Sehingga, lanjutnya, nilai dalam RAB tersebut terjadi Mark up yang cukup signifikan, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN, sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut. Disamping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.(TN)

Posting Komentar

Pasang Iklan, Gambar dan Baliho Anda Disini....

Kami Siap Membantu Anda
Pasang Iklan, Gambar dan Baliho  Anda Disini....

Hp/Wa : 0895370525838

Pasang Iklan, Gambar dan Baliho Anda Disini....

Kami Siap Membantu Anda
Pasang Iklan, Gambar dan Baliho  Anda Disini....

Hp/Wa : 0895370525838