Wahh…Pak Kadis Kesehatan Sumut Ditahan di Rutan yang Berbeda dengan Rekannya terkait Kasus Dugaan Korupsi
Teras
Nias (TN). Terduga Korupsi Dana APD, Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit dan
rekannya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) berbeda. Alwi Mujahit dan rekannya
bernama Robby Messa Nura ditahan
karena diduga melakukan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid 19 pada tahun 2020 yang lalu. Penahanan
kedua tersangka dilakukan pada Rabu, 13 Maret 2024 kemarin di gedung Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara. Saat konfimasi pada Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut
Yos Tarigan mengatakan, bahwa kedua tersangka ditempatkan pada Rutan yang
berbeda. Terhadap Alwi dilatahan di Rutan Pancur Batu, sementara Robby
dilakukan penahanan di Rutan Labuhan Deli tuturnya.
Perbedaan tempat
penahanan Kedua terduga tersebut dilakukan dengan alasan sebagai efisiensi
selama proses penyidikan. Dan Usai proses penyidikan dirasa lengkap, lanjut
Yos, kedua tersangka akan dipindahkan ke Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan
lanjutnya. Pemindahan tersebut akan dilakukan usai pelimpahan Tahap II
(tersangka dan barang bukti). Diketahui, Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap
Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit dan rekannya bernama Robby Messa Nura.
Dijelaskan bahwa dalam proyek tersebut memiliki anggara sebesar Rp
39.978.000.000. Anggaran tersebut ditujukan untuk pengadaan APD berupa baju,
sepatu, masker N95 dan lainnya. Oleh mereka tersangka dikorupsikan sebesar Rp 24
miliar. Terhadap para tersangka, lanjutnya, dilakukan penahanan dengan alasan
bahwa kedua tersangka ini tidak kooperatif. "Kita sudah lakukan
pemanggilan beberapa kali tapi tidak mengindahkan, oleh karena itu berdasarkan
pasal 21 KUHP kita khawatir yang bersangkutan bisa melarikan diri, merusak dan
menghilangkan barang bukti, serta karena dia masih aktif sebagai Kadis
Kesehatan kami takut nanti dia melakukan lagi tindak pidana," kata kepala
Kejati Sumut.
Atas
perbuatan kedua tersangka, dari hasil pemeriksaan audit ditemukan kerugian
negara senilai Rp 24 miliar. Kedua terduga disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1)
subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang –Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Terhadap pasal tersebut, ada kemungkinan kedua
tersangka terancam hukuman pidana mati. "Karena ini melakukan korupsi
dalam keadaan bencana, dia melakukan korupsi itu ancamannya hukuman mati,"
kata Kajati Sumut Idianto, ancam nya! Dengan
kerugian negara yang begitu besar, saat ditanya apakah ada aliran dana yang
tertuju kepada mantan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Idianto tidak mau
berkomentar lebih jauh. "Saya tidak mau mengatakan kepada siapa, tapi kami
telah melakukan kerjasama dengan PPATK untuk mencari tau kemana aliran dana Rp
24 miliar ini, karena mereka tersangka belum mengakui, Nanti berdasarkan
pemeriksaan PPATK, nanti kan ketahuan kemana aliran ini," sambungnya.
Lanjut Orang Nomor Satu di
Kejati Sumut , bahwa kronologi tersebut terjadi pada tahun 2020, telah diadakan
pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp.
39.978.000.000 salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah
penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mana dalam penyusunan RAB yang
ditandatangani oleh tersangka AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan.
Sehingga, lanjutnya, nilai dalam RAB tersebut terjadi Mark up yang cukup
signifikan, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka
RMN, sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB
tersebut. Disamping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain
terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak
memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya
ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.(TN)
Posting Komentar