Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias Menggelar Kampanye WHO (Wajib Halal Oktober) 2024 untuk Pelaku Usaha Mikro dan Home Industri di Wilayah Kabupaten Nias

Table of Contents

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias Menggelar Kampanye WHO (Wajib Halal Oktober) 2024 untuk Pelaku Usaha Mikro dan Home Industri di Wilayah Kabupaten Nias

TERAS NIAS (TN) NIAS.8 April 2024. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias telah menggelar sebuah kampanye yang bertujuan untuk mengedukasi dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan home industri di wilayah Kabupaten Nias. Kampanye yang diberi nama WHO (Wajib Halal Oktober) 2024 tersebut diadakan di dua lokasi strategis, yakni Desa Wea-wea Kecamatan Sogaeadu dan Desa Sirete Kecamatan Gido.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias Menggelar Kampanye WHO (Wajib Halal Oktober) 2024 untuk Pelaku Usaha Mikro dan Home Industri di Wilayah Kabupaten Nias


Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias, Muhammad Rosyadi Lubis, S.HI, Kasi Bimas Islam, Fadlin Gea, para Penyuluh Agama Islam, serta Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Nias. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen serius dalam mendukung upaya penyelenggaraan sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil dan menengah di seluruh wilayah Indonesia.

Menurut Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Nias, Fadlin Gea, kegiatan ini merupakan langkah konkret yang diambil sebagai tindak lanjut atas regulasi pemerintah terkait penyelenggaraan wajib sertifikat halal bagi pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia. Hal ini sejalan dengan semangat untuk meningkatkan kualitas produk-produk lokal serta memberikan jaminan kepada konsumen akan kehalalan produk yang mereka konsumsi.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias, Muhammad Rosyadi Lubis, S.HI, juga menyampaikan pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan home industri. Menurutnya, memiliki sertifikat halal adalah suatu bentuk komitmen untuk menjaga kualitas dan kehalalan produk yang dihasilkan.

"Pelaksanaan kampanye sertifikat produk halal ini bertujuan untuk mensosialisasikan pentingnya memiliki sertifikat halal sehubungan dengan hasil produk pelaku usaha itu sendiri," ujarnya dilansir dari Humas Kemenag Nias.

Lebih lanjut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias juga menjelaskan bahwa kerja sama dengan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Nias sangatlah penting dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaku usaha mikro dan home industri di wilayah Kabupaten Nias. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha telah memperoleh sertifikat halal paling lambat pada bulan Oktober 2024.

Dalam konteks globalisasi dan persaingan pasar yang semakin ketat, memiliki sertifikat halal bukan hanya menjadi sebuah keharusan hukum, tetapi juga menjadi sebuah kebutuhan strategis bagi pelaku usaha mikro dan home industri. Sertifikasi halal dapat menjadi faktor penentu dalam meningkatkan daya saing produk-produk lokal di pasar domestik maupun internasional.

Selain itu, kehadiran sertifikasi halal juga dapat membantu pelaku usaha untuk memperluas pangsa pasar, terutama di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim yang memiliki kebutuhan konsumsi halal yang tinggi. Dengan demikian, pelaku usaha mikro dan home industri di Kabupaten Nias dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengembangkan bisnis mereka secara berkelanjutan dan berdaya saing tinggi.

Selain manfaat ekonomis, sertifikasi halal juga memiliki dampak positif dalam menjaga kesehatan dan keamanan konsumen. Dengan adanya jaminan kehalalan produk, konsumen akan merasa lebih percaya dan nyaman dalam mengonsumsi produk-produk tersebut. Hal ini akan berdampak positif pada citra dan reputasi pelaku usaha, sehingga memperkuat hubungan antara pelaku usaha dan konsumen.

Oleh karena itu, kampanye WHO (Wajib Halal Oktober) 2024 yang digelar oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias merupakan langkah yang sangat positif dan strategis dalam mendukung pertumbuhan dan pengembangan pelaku usaha mikro dan home industri di wilayah tersebut. Dengan adanya dukungan serta kerja sama dari berbagai pihak terkait, diharapkan bahwa implementasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan home industri dapat berjalan lancar dan sukses, sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi semua pihak yang terlibat.(TN)

Posting Komentar

Pasang Iklan, Gambar dan Baliho Anda Disini....

Kami Siap Membantu Anda
Pasang Iklan, Gambar dan Baliho  Anda Disini....

Hp/Wa : 0895370525838

Pasang Iklan, Gambar dan Baliho Anda Disini....

Kami Siap Membantu Anda
Pasang Iklan, Gambar dan Baliho  Anda Disini....

Hp/Wa : 0895370525838