Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Adakan Penyuluhan Hukum di Kecamatan Lolofitu Moi
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Adakan Penyuluhan Hukum di Kecamatan Lolofitu Moi
TERAS NIAS (TN) Nias Barat, 29 Mei 2024. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menggelar penyuluhan hukum melalui Program Menarik Jaksa Mozago Banua - Desa Maju Desa Berintegritas. Acara ini dilangsungkan di Gedung Gereja BNKP Moi di Jalan Nias Tengah Km 34, Kecamatan Lolofitu Moi, Kabupaten Nias Barat, pada Selasa (28/5/2024). Sosialisasi ini diikuti oleh para aparat desa setempat.
Dalam pemaparannya, Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang S.H., M.H., menjelaskan mengenai kondisi desa-desa di Kecamatan Lolofitu Moi berdasarkan tipologi desa serta pentingnya penggunaan Dana Desa yang tepat sasaran, tepat mutu, dan tepat waktu. Hal ini bertujuan agar para aparat desa dapat melaksanakan tugas dan fungsi mereka dengan baik, serta terhindar dari penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.
"Kegiatan sosialisasi hukum ini merupakan langkah preventif untuk mencegah tindak pidana, khususnya korupsi, agar pengelolaan Dana Desa dan permasalahan lainnya bisa berjalan sesuai aturan," kata Parada Situmorang.
Kajari juga menekankan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat, sehingga mereka dapat lebih memahami dan sadar akan pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Ia menyebutkan bahwa tingkat kriminalitas di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tergolong rendah. Meski begitu, pihaknya ingin agar warga Kecamatan Lolofitu Moi tetap patuh dan memahami hukum, sehingga kasus pelanggaran hukum dapat semakin berkurang.
Kegiatan ini mendapat tanggapan positif dari masyarakat, terbukti dengan antusiasme peserta yang langsung mengajukan pertanyaan kepada para narasumber. Pertanyaan yang diajukan antara lain berkaitan dengan Alokasi Dana Desa, regulasi yang menghambat kebijakan desa, serta syarat-syarat untuk mengajukan MoU dengan Kejaksaan mengenai penggunaan Dana Desa.
Kajari Gunungsitoli juga berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum serta mengurangi tingkat kejahatan dan permasalahan hukum di masyarakat.
"Ke depan, kami akan menyelenggarakan kegiatan serupa di tempat-tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat, seperti di kecamatan, kelurahan, serta desa-desa terpencil, terluar, dan tertinggal. Penerangan hukum ini akan terus dilaksanakan di kecamatan-kecamatan lainnya guna mewujudkan pemerintahan yang bersih," tambah Parada.
"Khususnya dalam penggunaan Dana Desa, yang harus dikelola dengan baik dan benar sesuai aturan hukum yang berlaku, demi mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan berintegritas di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli," tegasnya.
Acara ini juga dihadiri oleh Camat Lolofitu Moi, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Desa se-Kecamatan Lolofitu Moi, serta Ketua BPD se-Kecamatan Lolofitu Moi, Kabupaten Nias Barat.(TN)
Posting Komentar