Pemko Gunungsitoli Tertibkan Aktivitas Reklamasi dan Penimbunan Bibir Pantai
Pemko Gunungsitoli Tertibkan Aktivitas Reklamasi dan Penimbunan Bibir Pantai
TERAS NIAS (TN) Gunungsitoli, 25 Mei 2024. Pemerintah Kota Gunungsitoli telah mengambil langkah tegas dengan menertibkan kegiatan reklamasi dan penimbunan di area pesisir pantai Laowomaru, Desa Luaha Laraga, Kecamatan Gunungsitoli Selatan. Penertiban ini dilakukan karena aktivitas tersebut berlangsung tanpa izin resmi. Langkah ini dikoordinir oleh Meiman Kristian Harefa, S.Sos., MSP, selaku Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli, bersama dengan Folata Mendrofa, S.Pd, Asisten Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli.
Kegiatan penertiban ini melibatkan berbagai instansi, termasuk Dinas PUTR Kota Gunungsitoli, Dinas Perikanan Kota Gunungsitoli, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkim, Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli, serta aparat Kecamatan Gunungsitoli Selatan dan Pemerintah Desa Luaha Laraga. Penertiban dilakukan pada Jumat, 24 Mei 2024, dengan tujuan untuk menghentikan segala bentuk kegiatan penimbunan dan pembangunan yang dilakukan tanpa izin di kawasan tersebut.
Meiman Kristian Harefa menyampaikan bahwa penimbunan di kawasan pesisir pantai Laowomaru tidak memiliki izin resmi. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Gunungsitoli meminta agar aktivitas penimbunan dan pembangunan segera dihentikan. "Saya tegaskan agar kegiatan ini dihentikan. Silahkan urus dulu izinnya. Kalau izinnya sudah keluar, silahkan lanjutkan, tidak ada masalah. Sepanjang belum keluar izin, Pemerintah Kota Gunungsitoli melarang adanya aktivitas penimbunan dan pembangunan di lokasi ini," ujar Meiman saat meninjau dan berinteraksi dengan para pekerja di lokasi penimbunan.
Meiman juga menginstruksikan kepada Kasatpol PP, Camat Gunungsitoli Selatan, dan Pemerintah Desa Luaha Laraga untuk memantau dan melaporkan jika masih ada kegiatan penimbunan yang berlanjut di lokasi tersebut. "Saya berharap kepada Kasatpol PP, Camat Gunungsitoli Selatan, dan Pemdes Desa Luaha Laraga untuk terus memonitor dan melaporkan kalau masih ada kegiatan penimbunan di lokasi ini," tegas Meiman.
Kepatuhan terhadap regulasi menjadi sorotan utama dalam upaya penertiban ini. Aktivitas reklamasi dan penimbunan tanpa izin dapat menyebabkan berbagai dampak negatif terhadap lingkungan, termasuk erosi pantai, kerusakan ekosistem laut, dan gangguan terhadap habitat biota laut. Oleh karena itu, pemerintah kota menegaskan pentingnya mengikuti prosedur dan mengurus izin yang diperlukan sebelum melakukan aktivitas penimbunan atau pembangunan di kawasan pesisir.
Folata Mendrofa, S.Pd, Asisten Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli, juga menambahkan bahwa kegiatan penimbunan yang tidak teratur dapat mengganggu tata kelola lingkungan dan keseimbangan ekosistem. "Kegiatan reklamasi dan penimbunan yang dilakukan tanpa izin dan perencanaan yang baik dapat mengganggu keseimbangan ekosistem serta merusak lingkungan pesisir. Kami mengajak semua pihak untuk mematuhi regulasi demi kelestarian lingkungan kita," ujar Folata.
Penertiban ini menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan. Dinas PUTR Kota Gunungsitoli, Dinas Perikanan Kota Gunungsitoli, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkim, dan Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli semuanya memainkan peran penting dalam proses penertiban ini. Kerjasama yang solid antar instansi diharapkan dapat memastikan bahwa kegiatan penimbunan di kawasan pesisir dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak merugikan lingkungan serta masyarakat sekitar.
Kasatpol PP Kota Gunungsitoli menyatakan kesiapan untuk terus memantau dan menindaklanjuti laporan terkait aktivitas penimbunan ilegal. "Kami siap untuk terus memantau dan mengambil tindakan jika ada laporan tentang aktivitas penimbunan yang melanggar aturan. Kerjasama dengan masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan," ujar Kasatpol PP.
Pemerintah Kota Gunungsitoli juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam menjaga dan melestarikan lingkungan pesisir. Masyarakat diharapkan dapat melaporkan aktivitas penimbunan yang mencurigakan atau tidak memiliki izin kepada pihak berwenang. Dengan partisipasi aktif masyarakat, pemerintah yakin upaya penertiban ini akan lebih efektif dan lingkungan pesisir dapat terjaga dengan baik.
Camat Gunungsitoli Selatan, yang juga hadir dalam penertiban, menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat. "Kerjasama antara pemerintah dan masyarakat sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan kita. Kami berharap masyarakat dapat lebih aktif melaporkan kegiatan yang merusak lingkungan agar dapat segera ditindaklanjuti," kata Camat Gunungsitoli Selatan.
Dengan penertiban ini, Pemerintah Kota Gunungsitoli berharap dapat memberikan contoh yang baik dalam pengelolaan lingkungan pesisir. Aktivitas reklamasi dan penimbunan harus dilakukan dengan perencanaan yang matang dan izin yang sesuai agar tidak merusak ekosistem dan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Pemerintah kota berkomitmen untuk terus mengawasi dan menegakkan regulasi demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Ke depan, pemerintah berencana untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan pesisir. Program-program yang melibatkan masyarakat dalam upaya konservasi lingkungan akan terus digalakkan untuk menciptakan kesadaran dan partisipasi yang lebih luas.
Penertiban reklamasi dan penimbunan bibir pantai di Gunungsitoli ini merupakan langkah awal yang penting dalam menjaga kelestarian lingkungan pesisir. Dengan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan instansi terkait, diharapkan pesisir Gunungsitoli dapat terjaga kelestariannya dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang.(TN)
Posting Komentar