Penangkapan Pemain Judi Online di Gunungsitoli: Pelaku Ditangkap di Kafe JJ
Penangkapan Pemain Judi Online di Gunungsitoli: Pelaku Ditangkap di Kafe JJ
TERAS NIAS (TN) Gunungsitoli, 30 Juni 2024 . Dalam sebuah operasi yang digelar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias, seorang pemain judi online berhasil diamankan saat tengah asyik bermain di kafe JJ, Gunungsitoli. Penangkapan ini menambah panjang daftar operasi sukses kepolisian dalam memberantas tindak pidana perjudian di wilayah tersebut.
Kapolres Nias, AKBP Nurvelani Revi, melalui Kasat Reskrim AKP Iskandar Ginting, membenarkan penangkapan tersebut. Dalam keterangannya kepada wartawan pada Minggu (30/6/2024), Iskandar menyampaikan bahwa pelaku, berinisial HB (32), diamankan oleh petugas pada 28 Juni 2024. HB, yang merupakan warga Nias dan bekerja sebagai pegawai honor di Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA), ditangkap di lokasi kejadian dengan barang bukti sebuah handphone.
"Iya, benar, saat ini pelaku judi online sudah diamankan di Polres Nias untuk diperiksa lebih lanjut," ungkap AKP Iskandar Ginting. Ia juga menegaskan bahwa informasi mengenai adanya empat pelaku yang ditangkap adalah tidak benar. "Nggak bang, cuma satu orang," jelasnya, mengoreksi spekulasi yang beredar di masyarakat.
Proses penangkapan HB dimulai dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian online . Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Nias melakukan pengintaian dan penyelidikan. Setelah mendapatkan cukup bukti, tim segera melakukan penggerebekan dan menangkap HB di tempat kejadian.
"HB kami amankan di salah satu kafe di Gunungsitoli saat sedang bermain judi online," ujar AKP Iskandar. Ia juga menambahkan bahwa HB kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. "Barang bukti yang disita dari tersangka adalah sebuah handphone," tambahnya.
Penangkapan ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat yang menginginkan lingkungan yang bersih dari praktik-praktik perjudian. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan, "Kami sangat berterima kasih kepada Polres Nias yang telah bertindak cepat dan tegas. Judi online sangat meresahkan, terutama bagi generasi muda."
AKP Iskandar Ginting menegaskan bahwa Polres Nias akan terus melakukan operasi serupa untuk memberantas perjudian di wilayah hukumnya. "Kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas perjudian, baik itu judi online maupun konvensional," tegasnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas serupa.
Kasus ini juga menyeret nama Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA), tempat HB bekerja sebagai pegawai honor. PKPA adalah lembaga yang fokus pada perlindungan dan kesejahteraan anak-anak, sehingga keterlibatan salah satu pegawainya dalam aktivitas perjudian menjadi sorotan.
HB kini berada dalam tahanan Polres Nias dan akan menghadapi proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak kepolisian berjanji untuk menangani kasus ini dengan transparan dan adil, serta memastikan bahwa semua bukti dan saksi akan diperiksa dengan seksama.
"Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini," kata AKP Iskandar. Ia juga menegaskan bahwa Polres Nias tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk perjudian yang melanggar hukum.
Penangkapan HB yang diduga terlibat dalam judi online di kafe JJ, Gunungsitoli, menegaskan komitmen Polres Nias dalam memberantas tindak pidana perjudian di wilayahnya. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Sementara itu, PKPA harus mengambil langkah-langkah tegas untuk memastikan integritas dan etika di dalam lembaganya tetap terjaga.(TN)
Posting Komentar