Kontroversi Penutupan Jalan di Gunungsitoli: Kebijakan Salah atau Tidak?
Kontroversi Penutupan Jalan di Gunungsitoli: Kebijakan Salah atau Tidak?
TERAS NIAS (TN) Gunungsitoli, 19 Juli 2024. Persoalan penutupan badan jalan di Jalan Pattimura Simpang Mudik telah memunculkan pro dan kontra di kalangan masyarakat setempat. Penutupan ini dikaitkan dengan pelaksanaan sebuah resepsi pernikahan, yang mengundang sorotan tajam terhadap kebijakan yang diambil oleh pihak terkait.
Beberapa warga dan aktivis masyarakat menilai bahwa Kepala Bidang di Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli telah melanggar prosedur dengan menutup jalan tanpa koordinasi yang memadai dengan pihak kepolisian setempat. "Semestinya tidak melampaui batas tupoksi seorang kepala bidang. Jangan mengambil kebijakan tanpa koordinasi dengan Polres Nias," ungkap salah seorang aktivis dalam pernyataannya.
Tindakan penutupan jalan ini tidak hanya menuai protes karena mengganggu kenyamanan masyarakat, namun juga dianggap melanggar Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 serta Perkap Kapolri Nomor 12/2012. Masyarakat berharap agar kebijakan penggunaan jalan dapat lebih mematuhi aturan yang berlaku dan tidak semata-mata memprioritaskan kepentingan pribadi di atas kepentingan umum.
Polres Nias, melalui Kasat Lalu Lintasnya, telah merespons kontroversi ini dengan jelas. Iptu Hasena Ziliwu dan Ipda Gunawan Zato Lase dari Polres Nias melakukan kunjungan ke lokasi penutupan jalan tersebut. Kasat Lalu Lintas Polres Nias, Sonahami Lase, mengonfirmasi bahwa belum ada surat pengantar resmi yang diterima dari Dinas Perhubungan terkait penutupan jalan tersebut.
"Izin untuk menutup jalan raya tidak pernah diberikan oleh Polres Nias dalam kepentingan pribadi, seperti yang terjadi pada Sabtu lalu," tegasnya. Hal ini menunjukkan bahwa penutupan jalan tersebut tidak didukung oleh izin resmi dari pihak berwenang, memperparah keraguan akan keabsahan tindakan tersebut.
Pada sisi hukum, Pasal 127 ayat 2 dan 3 dari Undang-undang Lalu Lintas memberikan ketentuan bahwa penggunaan jalan nasional dan jalan provinsi dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional. Namun, penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi harus tetap mematuhi peraturan yang berlaku dan memperoleh izin dari otoritas yang berwenang.
Kepentingan masyarakat untuk menikmati akses jalan yang lancar dan aman merupakan hal yang tidak bisa diabaikan. Gangguan terhadap arus lalu lintas dan kenyamanan masyarakat dapat memiliki dampak jangka panjang yang signifikan terhadap kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, penting bagi pihak terkait untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil selalu mempertimbangkan kepentingan publik secara keseluruhan.
Sejumlah kalangan masyarakat juga mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap potensi pelanggaran terhadap peraturan yang ditetapkan oleh Polri terkait penggunaan jalan. "Sungguh tidak terpuji tindakan menutup jalan raya tanpa izin yang sah," ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, perwakilan dari Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik ini. Mereka diharapkan untuk dapat memberikan klarifikasi serta menjelaskan alasan di balik keputusan penutupan jalan yang telah dilakukan.
Kisruh ini memperlihatkan pentingnya koordinasi yang baik antara berbagai instansi terkait dalam mengambil keputusan yang berdampak luas terhadap masyarakat. Masyarakat pun diharapkan untuk terus mengawal proses ini agar kebijakan yang diambil selalu mempertimbangkan kepentingan umum serta mematuhi segala peraturan yang berlaku.
Kami akan terus mengikuti perkembangan terkait kontroversi ini dan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan berjalannya penyelidikan dan respons dari pihak terkait.(TN)
Posting Komentar