Pemerintah Kota Gunungsitoli Memberhentikan Mantan Kepala Bappeda Litbang karena Keterlibatan di Partai Politik

Table of Contents

Pemerintah Kota Gunungsitoli Memberhentikan Mantan Kepala Bappeda Litbang karena Keterlibatan di Partai Politik


TERAS NIAS (TN) Gunungsitoli, 1 Juli 2024. Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli mengonfirmasi bahwa Karya Septianus Bate’e, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang), telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemberhentian ini dilakukan karena Karya Septianus Bate’e diketahui terlibat sebagai anggota atau pengurus salah satu partai politik (Parpol).

Pemerintah Kota Gunungsitoli Memberhentikan Mantan Kepala Bappeda Litbang karena Keterlibatan di Partai Politik
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Gunungsitoli, Orani Wilfred Lase



“Karya Septianus Bate’e telah diberhentikan tidak dengan hormat melalui Keputusan Wali Kota Gunungsitoli pada 28 Juni 2024, dan keputusan itu berlaku terhitung mulai 30 April 2024,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Gunungsitoli, Orani Wilfred Lase, dalam siaran pers yang diterima pada Senin (1/7/2024) sore.

Pemerintah Kota Gunungsitoli Memberhentikan Mantan Kepala Bappeda Litbang karena Keterlibatan di Partai Politik

Wilfred menjelaskan bahwa pemecatan tersebut didasarkan pada data dan surat klarifikasi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar yang diterima pada 10 Juni 2024. “Dalam surat klarifikasi itu, dinyatakan bahwa Karya Septianus Bate’e terdaftar sebagai anggota Partai Golkar sejak 22 April 2024,” katanya.


Selain itu, keputusan pemberhentian ini diperkuat oleh surat dari Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diterima pada 21 Juni 2024. Surat tersebut menyampaikan pertimbangan terkait PTDH terhadap Karya Septianus Bate’e.

Pemerintah Kota Gunungsitoli Memberhentikan Mantan Kepala Bappeda Litbang karena Keterlibatan di Partai Politik


Wilfred menjelaskan bahwa proses PTDH ini dimulai pada akhir Mei 2024, ketika Pemko Gunungsitoli menerima informasi dari masyarakat dan media sosial mengenai keterlibatan Karya Septianus Bate’e dalam Partai Golkar. Berdasarkan informasi tersebut, Pemko Gunungsitoli melalui Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli melakukan klarifikasi lebih lanjut.


Pada 28 Mei 2024, Pemko Gunungsitoli mengirim surat kepada DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli untuk meminta klarifikasi mengenai status keanggotaan Karya Septianus Bate’e di partai tersebut. Balasan surat dari DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli diterima pada 10 Juni 2024. Dalam surat klarifikasi tersebut, poin ketiga melampirkan surat dari DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara yang tertanggal 5 Juni 2024. “Surat itu secara tegas menyatakan bahwa Karya Septianus Bate’e telah terdaftar sebagai anggota Partai Golkar sejak 22 April 2024,” jelas Wilfred.


Pemerintah Kota Gunungsitoli Memberhentikan Mantan Kepala Bappeda Litbang karena Keterlibatan di Partai Politik



Menanggapi pernyataan Karya Septianus Bate’e yang sebelumnya mengatakan bahwa ia tidak pernah dipanggil, diperiksa, atau disidang sebelum diberhentikan, Wilfred memberikan klarifikasi. Pada 10 Juni 2024, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Gunungsitoli telah memberikan telaahan dan saran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada Sekretaris Daerah (Sekda) terkait usulan PTDH tersebut.


“Pada 11 Juni 2024, bertempat di ruang kerja Asisten Administrasi Umum, Sekda Kota Gunungsitoli melalui Asisten Administrasi Umum bersama Kepala Bagian Perekonomian dan SDA selaku atasan langsung dari Karya Septianus Bate’e, telah melakukan pemanggilan dan meminta klarifikasi darinya,” ungkap Wilfred.



Pemerintah Kota Gunungsitoli menegaskan bahwa pemberhentian Karya Septianus Bate’e dilakukan sesuai dengan prosedur dan berdasarkan bukti-bukti yang kuat. Surat klarifikasi dari Partai Golkar dan pertimbangan dari BKN menjadi dasar yang kuat bagi keputusan ini. Meski Karya Septianus Bate’e merasa diperlakukan tidak adil, Pemko Gunungsitoli menyatakan bahwa langkah yang diambil sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menjaga integritas dan netralitas ASN dalam politik.(TN)

Posting Komentar

Pasang Iklan, Gambar dan Baliho Anda Disini....

Kami Siap Membantu Anda
Pasang Iklan, Gambar dan Baliho  Anda Disini....

Hp/Wa : 0895370525838

Pasang Iklan, Gambar dan Baliho Anda Disini....

Kami Siap Membantu Anda
Pasang Iklan, Gambar dan Baliho  Anda Disini....

Hp/Wa : 0895370525838