Kajari Usut Skandal Defisit Anggaran Pemko Gunungsitoli Rp 84 Miliar

Table of Contents

Kajari Usut Skandal Defisit Anggaran Pemko Gunungsitoli Rp 84 Miliar 


TERAS NIAS (TN). Gunungsitoli.12 September 2024. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli kini tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait defisit anggaran Pemerintah Kota Gunungsitoli yang mencapai Rp 84 miliar. Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Sulaiman Rifai H, dalam pernyataannya kepada media pada Selasa (10/9/2024), mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa dua individu berinisial OW dan TH. Namun, Sulaiman menolak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pihak-pihak lain yang mungkin akan dipanggil dalam penyelidikan ini. "Untuk saat ini, hanya itu yang bisa kami sampaikan karena penyelidikan masih berlangsung," kata Sulaiman.


Kajari Usut Skandal Defisit Anggaran Pemko Gunungsitoli Rp 84 Miliar


Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, kasus ini pertama kali dilaporkan oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada 4 Juni 2024. Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya dugaan tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam penyusunan program serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gunungsitoli untuk tahun 2023. Penyalahgunaan ini diduga kuat menjadi penyebab defisit anggaran hingga mencapai Rp 84 miliar, sebuah angka yang dinilai sangat tidak wajar.


Pemko Gunungsitoli pada tahun 2023 mencatat defisit anggaran untuk pertama kalinya dalam sejarah dengan jumlah yang sangat besar, yaitu Rp 84 miliar. Wali Kota Gunungsitoli, Sowa'a Laoli, dalam pernyataannya beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa defisit ini diketahui setelah dilakukan audit menyeluruh terhadap keuangan pemerintah daerah. Menurutnya, meski defisit anggaran merupakan hal yang lumrah di setiap daerah, namun dalam kasus ini, jumlah defisit dianggap melebihi batas kewajaran.


Sowa'a juga menjelaskan bahwa defisit ini terjadi karena proyeksi pendapatan daerah yang terlalu optimis. Pihak Pemko Gunungsitoli menargetkan pendapatan yang lebih tinggi, namun pada kenyataannya, banyak dari target tersebut tidak tercapai hingga akhir tahun. Hal ini mengakibatkan adanya kekurangan anggaran yang signifikan.


Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli telah memberikan beberapa rekomendasi terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2023. Dalam rekomendasi yang dikeluarkan pada 31 Mei 2024 tersebut, DPRD menyampaikan beberapa catatan strategis yang perlu dijadikan pedoman oleh Wali Kota dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan ke depan.


Salah satu hal yang disoroti DPRD adalah ketidakpatuhan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam hal pembayaran tunda bayar pembiayaan untuk tahun anggaran 2023. DPRD juga mengkritik keras Sekretaris Daerah (Sekda), yang dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dinilai bertanggung jawab atas kekacauan pengelolaan keuangan daerah tahun 2023. DPRD menyebut bahwa kelalaian ini telah menimbulkan kerugian, baik bagi pemerintah daerah maupun pihak ketiga yang terlibat dalam kerja sama dengan Pemko Gunungsitoli.


Tidak hanya itu, DPRD juga menemukan adanya pergeseran dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis atau peruntukan aslinya. Hal ini dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukum. Sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa dalam penyusunan APBD, Kepala Daerah harus dibantu oleh TAPD yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah.


Adapun anggota TAPD Kota Gunungsitoli terdiri dari Sekretaris Daerah sebagai Ketua, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebagai Wakil Ketua I, serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan sebagai Wakil Ketua II. Selain itu, TAPD juga melibatkan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah sebagai sekretaris dalam tim tersebut.


Sampai saat ini, penyelidikan masih berlangsung dan beberapa nama besar dalam pemerintahan daerah telah diperiksa terkait kasus ini. Meskipun proses pengusutan masih berjalan, publik di Gunungsitoli menanti dengan penuh harap agar kasus ini segera menemui titik terang. Dugaan adanya korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan defisit besar ini menjadi perhatian serius, tidak hanya bagi masyarakat setempat, tetapi juga pemerintah pusat.


Dalam situasi ini, Kejaksaan diharapkan mampu menuntaskan kasus ini dengan transparan dan akuntabel, serta menegakkan hukum seadil-adilnya demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi daerah lain agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran daerah dan memastikan tidak ada penyimpangan yang merugikan rakyat.(TN)

Posting Komentar

Pasang Iklan, Gambar dan Baliho Anda Disini....

Kami Siap Membantu Anda
Pasang Iklan, Gambar dan Baliho  Anda Disini....

Hp/Wa : 0895370525838

Pasang Iklan, Gambar dan Baliho Anda Disini....

Kami Siap Membantu Anda
Pasang Iklan, Gambar dan Baliho  Anda Disini....

Hp/Wa : 0895370525838