Ditolak Ajakan Minum Tuak, Tiga Warga Gunungsitoli Jadi Korban Pengeroyokan

Table of Contents
TERAS NIAS (TN) Gunungsitoli – Malam menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia diwarnai insiden pengeroyokan di Jalan Serbaguna, Dusun I, Desa Miga, Kecamatan Gunungsitoli. Seorang pemuda bernama Cakraeli Meiman Putra Lase (23) bersama dua rekannya, Rian Tri Putra Telaumbanua (32) dan ibunya, Masriati Telaumbanua (59), menjadi korban pemukulan yang dilakukan tujuh pria pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

Akibat peristiwa itu, ketiganya mengalami luka lebam dan memar di beberapa bagian tubuh. Bahkan, Masriati mengaku sempat jatuh dan dipijak ketika berusaha melerai keributan.

Ditolak Ajakan Minum Tuak, Tiga Warga Gunungsitoli Jadi Korban Pengeroyokan Malam 16 Agustus

“Saya dan kawan dikeroyok, ibunya juga ikut dipukul,” ungkap Putra Lase usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias pada Minggu (17/8/2025) siang.

Dalam laporan polisi bernomor LP/B/523/VIII/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, korban menuturkan bahwa insiden bermula ketika Putra Lase berkunjung ke rumah Rian Telaumbanua. Keduanya tengah bersantai sambil bermain Ludo ketika dua pria berinisial AF dan SL datang, mengajak mereka untuk bergabung minum minuman keras sambil berkaraoke.

“Kami menolak karena sudah larut malam. Suara musik mereka juga cukup keras dan mengganggu warga,” jelas Rian Telaumbanua.

Penolakan itu membuat SL emosi hingga memicu perkelahian. Tidak lama, empat rekan lain termasuk OT yang disebut residivis kasus narkoba datang dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban.

Masriati Telaumbanua yang berniat melerai justru ikut menjadi sasaran. “Saya jatuh karena dipukul. Terus dipijak-pijak lagi sama dia (OT) dan kawannya,” ujarnya dengan nada lirih.

Warga sekitar yang mendengar keributan sempat melerai, namun para pelaku kembali datang dan bahkan masuk ke rumah korban sambil melontarkan ancaman. “Kubunuh kau, aku preman di kampung ini,” kata Masriati menirukan ucapan OT.

Peristiwa itu akhirnya dilerai Kepala Dusun setempat, hingga korban bersama keluarga memilih melapor ke polisi. Kini, tujuh terlapor diduga melanggar Pasal 351 dan/atau Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.(TN)

Posting Komentar

Pasang Iklan, Gambar dan Baliho Anda Disini....

Kami Siap Membantu Anda
Pasang Iklan, Gambar dan Baliho  Anda Disini....

Hp/Wa : 0895370525838

Pasang Iklan, Gambar dan Baliho Anda Disini....

Kami Siap Membantu Anda
Pasang Iklan, Gambar dan Baliho  Anda Disini....

Hp/Wa : 0895370525838