PN Gunungsitoli Vonis 3 ASN Pemko Gunungsitoli 2 Bulan Penjara dan Denda Rp 2 Juta
PN Gunungsitoli Vonis 3 ASN Pemko Gunungsitoli 2 Bulan Penjara dan Denda Rp 2 Juta
TERAS NIAS (TN) Gunungsitoli. 10 Desember 2024. Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli memvonis tiga pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Gunungsitoli dengan hukuman pidana penjara dua bulan dan denda Rp 2 juta. Ketiganya adalah Oimonaha Waruwu, Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli; Equator Jaya Daeli, Kepala Pelaksana BPBD; dan Tema’aro Telaumbanua, Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan. Mereka dinyatakan bersalah atas pelanggaran tindak pidana pemilihan (Pilwali) dalam sidang yang digelar Senin (09/12/2024) pagi, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zulfadly dengan hakim anggota Gabriel Lase dan Alexander Hengki Yao.
Dalam pembacaan putusannya, Ketua Majelis Hakim Zulfadly menegaskan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan yang merugikan salah satu pasangan calon Wali Kota Gunungsitoli selama masa kampanye. “Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman dua bulan penjara serta denda Rp 2 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman satu bulan penjara,” jelas Zulfadly.
Majelis hakim memberikan pertimbangan atas berbagai aspek dalam memutuskan perkara ini. Faktor yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa dianggap tidak sejalan dengan prinsip pemilu yang harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sementara itu, hal-hal yang meringankan termasuk penyesalan para terdakwa, rekam jejak mereka yang bersih dari pidana sebelumnya, serta pengabdian panjang hingga memperoleh penghargaan Satya Lencana.
Meskipun dijatuhi hukuman penjara, majelis hakim menetapkan bahwa hukuman tersebut tidak langsung dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hukum lain yang membuktikan pelanggaran lebih lanjut oleh para terdakwa.
Hingga saat ini, para terpidana belum memutuskan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding. Berdasarkan prosedur, mereka memiliki waktu hingga tiga hari untuk menyatakan sikap. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menuntut hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan, serta denda Rp 3 juta dengan subsider satu bulan kurungan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait integritas ASN dalam menjaga netralitas selama proses pemilu berlangsung.(TN)
Posting Komentar