RSUD dr. M. Thomsen Nias Klarifikasi Polemik Insentif Dokter: “Bukan Ditahan, Tapi Wajib Sesuai Aturan”
TERAS NIAS (TN) Gunungsitoli, 19 Agustus 2025. Di tengah hangatnya perbincangan publik terkait nasib sejumlah dokter spesialis, RSUD dr. M. Thomsen Nias akhirnya angkat bicara. Klarifikasi ini disampaikan bukan untuk membantah, melainkan meluruskan duduk perkara yang sebenarnya.
Polemik mengenai pembayaran hak dokter, terutama insentif bagi dokter bedah, sempat menjadi sorotan publik. Namun, pihak manajemen rumah sakit menegaskan bahwa hal tersebut bukan karena ada niat menahan, melainkan murni karena adanya aturan yang harus dipatuhi.
Direktur RSUD dr. M. Thomsen Nias, dr. Noferlina Zebua, bersama Kepala Bidang Keuangan dan Perencanaan, Ersan Kenedy Harefa, serta Kepala Bagian Tata Usaha, Rini Kurniawati Nduru, secara kompak menjelaskan bahwa seluruh pembayaran hak pegawai dilakukan sesuai regulasi. “Tidak ada satu pun hak yang ditahan jika seluruh kewajiban telah dipenuhi,” tegas Noferlina, Senin (18/8/2025).
Insentif Berdasarkan Absensi Digital
Menurut Ersan Kenedy Harefa, dasar pembayaran insentif maupun Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi dokter dan ASN di RSUD Thomsen Nias adalah kehadiran yang terekam melalui sistem absensi faceprint.
“Sistem absensi digital ini sudah diberlakukan sejak 2023 sebagai tindak lanjut rekomendasi BPK agar setiap pembayaran bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Ersan.
Ia menambahkan, kewajiban faceprint itu sudah diperkuat dengan Surat Edaran Direktur sejak September 2023. Namun faktanya, masih ada sebagian kecil dokter yang belum mematuhi meski sudah berulang kali diingatkan. “Karena itu, insentif tidak dapat dibayarkan jika tidak ada bukti absensi,” ujarnya.
Jaspel Tidak Terpengaruh Absensi
Ersan juga menepis kabar bahwa Jasa Pelayanan (Jaspel) dokter dihitung berdasarkan absensi. Menurutnya, Jaspel ditentukan dari jumlah pasien yang dilayani serta jenis tindakan medis yang dilakukan.
“Meskipun ada dokter yang tidak mendapat insentif karena tidak melakukan faceprint, mereka tetap menerima Jaspel sesuai kinerja medis yang tercatat,” tegasnya.
Namun, pembayaran Jaspel tetap bergantung pada proses klaim BPJS yang membutuhkan verifikasi dan kelengkapan dokumen, termasuk rekam medis. Pihak RSUD Thomsen Nias mengaku sudah melakukan percepatan lewat sistem e-rekam medis, meski masih ada beberapa dokter yang menunda pengisian rekam medis.
Soal Nama Dokter yang Disebut
Dalam klarifikasi tersebut, nama dua dokter, yakni dr. Jefry Adikam Sitepu dan dr. Hajriadi Syah Aceh, disebut belum mendapatkan insentif akibat tidak memenuhi kewajiban faceprint. Sementara itu, perihal dr. Victor Krisman Fa’atulo Telaumbanua SpB, pihak manajemen menyayangkan ketidakpatuhan dalam menjalankan tugas sebagai ASN.
Penegasan Direktur RSUD
Menutup klarifikasi, dr. Noferlina Zebua menegaskan bahwa persoalan ini bukan rumah sakit menahan hak, melainkan soal kepatuhan terhadap regulasi.
“Kami memahami keresahan publik, tapi penting diluruskan bahwa kami tidak bisa menyalahi aturan dengan tetap membayar tanpa bukti absensi,” ungkapnya.
Ia memastikan, di tengah polemik ini pelayanan pasien tetap berjalan normal. Manajemen RSUD Thomsen berharap klarifikasi ini dapat meluruskan persepsi masyarakat, bahwa di balik pengabdian seorang dokter juga ada sistem yang harus ditegakkan demi terciptanya pelayanan kesehatan yang akuntabel.(TN)
Posting Komentar