Bravo !!! Polres Nias Tahan Seorang wanita karena kasus pencurian.

Table of Contents

Polres Nias Tahan Seorang wanita karena kasus pencurian.

DH Als Ina Harta 39 Tahun, warga Desa Onozitoli Sifaoroasi, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, ditahan Polres Nias karena mengambil perhiasan tanpa seijin majikannya. DH dilaporkan oleh korban Ina Hasrat alias Niati Gea 40 Tahun. kepada polisi , Niat Gea melaporkan telah kehilangan 1 buah cincin berupa emas seharga Rp.4.450.000, 1 buah gelang berupa emas seharga Rp.14.500.000 dan uang tunai RP. 5 juta, dengan total kerugian ditaksir sebesar  Rp. 23.950.000.

Pada saat melapor di SPKT Polres Nias, Niati Gea (korban) pada Kamis 14 Maret 2024 mengatakan kepada aparat bahwa ia telah kehilangan perhiasan dan sejumlah uang miliknya, hal ini diketahuinya sekira pukul 18.00 Wib, di toko miliknya yang beralamat di lantai 3 Pasar Nou Gunungsitoli. Kepada Penyidik, korban membeberkan DH alias Ina Harta (pelaku) merupakan karyawan di toko miliknya. Saat itu, DH alias Ina Harta hendak pamitan untuk pulang ke rumah, dan meminjam uang Rp. 100 ribu kepadanya.


Terduga Pelaku
Terduga Pelaku DH

Pada saat korban hendak mengambil uang di dalam tas miliknya yang disimpan di dalam lemari, korban tidak melihat kotak perhiasan emas miliknya. Kemudian ia bertanya kepada karyawan itu, namun tidak mengaku jika sudah nengambil barang yang hilang tersebut. Kemudian dia juga sempat bertanya kepada karyawan lainnya, namun para mereka mengatakan tidak mengambil ataupun melihat barang yang hilang tersebut. Setelah itu korban membuat laporan, dan dengan gerak cepat Sat Reskrim Polres Nias pun melakukan penyelidikan dengan mendatangi beberapa toko emas yang ada di sekitaran gunungsitoli. Alhasil dengan kesigapan aparat polres Nias ada salah satu toko emas (tidak disebut nama) didapatkan Informasi bahwa pernah didatangi seorang perempuan dengan membawa satu buah gelang emas dan satu buah cincin emas dengan tujuan untuk mengecek apakah emas itu asli atau palsu.

Dari keterangan pemilik toko emas itu, Tim Opsnal polres nias gerak cepat serta mendapatkan petunjuk melalui rekaman CCTV terkait ciri-ciri wanita tersebut. Lalu setelah informasi dianggap lengkap, menyamar dan menghubungi Pelaku untuk datang ke toko emas itu.

‘Tanpa curiga pelaku mendatangi toko emas itu dan pada saat itu juga langsung kita amankan," ungkap Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting, melalui KBO Reskrim, Ipda Darmawan Laoly, Kamis 21 Maret 2024

Saat diinterogasi Tim Opsnal, , Pelaku tidak banyak berkelit."Dia mengakui perbuatannya, hanya saja pelaku dalam pengakuannya emas yang dicurinya sudah digadaikan di Pegadaian Cabang Gunungsitoli sebesar Rp 15 juta," Kemudian, lanjut Darmawan Laoly, Tim Opsnal mendatangi kantor Pegadaian mendapatkan bukti-bukti berupa surat gadai yang menguatkan jika DH alias Ina Harta telah melakukan pencurian. "Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal  362 dari KUHP dengan Pidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara," tandas Dermawan Laoly!! (TN)


Posting Komentar

Pasang Iklan, Gambar dan Baliho Anda Disini....

Kami Siap Membantu Anda
Pasang Iklan, Gambar dan Baliho  Anda Disini....

Hp/Wa : 0895370525838

Pasang Iklan, Gambar dan Baliho Anda Disini....

Kami Siap Membantu Anda
Pasang Iklan, Gambar dan Baliho  Anda Disini....

Hp/Wa : 0895370525838