Bravo !!! Polres Nias Tahan Seorang wanita karena kasus pencurian.
Polres Nias Tahan Seorang wanita karena kasus pencurian.
DH Als Ina Harta 39 Tahun,
warga Desa Onozitoli Sifaoroasi, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli,
ditahan Polres Nias karena mengambil perhiasan tanpa seijin majikannya. DH
dilaporkan oleh korban Ina Hasrat alias Niati Gea 40 Tahun. kepada polisi ,
Niat Gea melaporkan telah kehilangan 1 buah cincin berupa emas seharga
Rp.4.450.000, 1 buah gelang berupa emas seharga Rp.14.500.000 dan uang tunai
RP. 5 juta, dengan total kerugian ditaksir sebesar Rp. 23.950.000.
Pada saat melapor di SPKT
Polres Nias, Niati Gea (korban) pada Kamis 14 Maret 2024 mengatakan kepada
aparat bahwa ia telah kehilangan perhiasan dan sejumlah uang miliknya, hal ini
diketahuinya sekira pukul 18.00 Wib, di toko miliknya yang beralamat di lantai 3
Pasar Nou Gunungsitoli. Kepada Penyidik, korban membeberkan DH alias Ina Harta
(pelaku) merupakan karyawan di toko miliknya. Saat itu, DH alias Ina Harta
hendak pamitan untuk pulang ke rumah, dan meminjam uang Rp. 100 ribu kepadanya.
![]() |
Terduga Pelaku DH |
Pada
saat korban hendak mengambil uang di dalam tas miliknya yang disimpan di dalam
lemari, korban tidak melihat kotak perhiasan emas miliknya. Kemudian ia bertanya kepada karyawan itu,
namun tidak mengaku jika sudah nengambil barang yang hilang tersebut.
Kemudian dia juga sempat bertanya kepada karyawan lainnya, namun para mereka
mengatakan tidak mengambil ataupun melihat barang yang hilang tersebut. Setelah
itu korban membuat laporan, dan dengan gerak cepat Sat Reskrim Polres Nias pun
melakukan penyelidikan dengan mendatangi beberapa toko emas yang ada di
sekitaran gunungsitoli. Alhasil dengan kesigapan aparat polres Nias ada salah
satu toko emas (tidak disebut nama) didapatkan Informasi bahwa pernah didatangi
seorang perempuan dengan membawa satu buah gelang emas dan satu buah cincin
emas dengan tujuan untuk mengecek apakah emas itu asli atau palsu.
Dari
keterangan pemilik toko emas itu, Tim Opsnal polres nias gerak cepat serta
mendapatkan petunjuk melalui rekaman CCTV terkait ciri-ciri wanita tersebut.
Lalu setelah informasi dianggap lengkap, menyamar dan menghubungi Pelaku untuk
datang ke toko emas itu.
‘Tanpa
curiga pelaku mendatangi toko emas itu dan pada saat itu juga langsung kita
amankan," ungkap Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting, melalui
KBO Reskrim, Ipda Darmawan Laoly, Kamis 21 Maret 2024
Saat diinterogasi Tim Opsnal, , Pelaku tidak
banyak berkelit."Dia mengakui perbuatannya, hanya saja pelaku dalam
pengakuannya emas yang dicurinya sudah digadaikan di Pegadaian Cabang
Gunungsitoli sebesar Rp 15 juta," Kemudian, lanjut Darmawan Laoly, Tim
Opsnal mendatangi kantor Pegadaian mendapatkan bukti-bukti berupa surat gadai
yang menguatkan jika DH alias Ina Harta telah melakukan pencurian. "Atas
perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal
362 dari KUHP dengan Pidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun
penjara," tandas Dermawan Laoly!! (TN)
Posting Komentar