Gerak cepat...Dua Pelaku Pembunuhan Mantan Casis Bintara TNI AL Ditangkap di Pom Lantamal II Padang

Table of Contents

Gerak cepat...Dua Pelaku Pembunuhan Mantan Casis Bintara TNI AL Ditangkap di Pom Lantamal II Padang


TERAS NIAS (TN) Nias Selatan. Pom Lantamal II Padang - Dua orang pelaku pembunuhan terhadap mantan Calon Bintara TNI AL, Iwan Sutrisman Telaumbanua (23), berhasil diamankan di Pom Lantamal II Padang. Kasus ini terkuak setelah Gerak Cepat Lanal Nias mengungkapnya dalam tempo 2 hari setelah keluarga korban melapor.

Gerak cepat...Dua Pelaku Pembunuhan Mantan Casis Bintara TNI AL Ditangkap di Pom Lantamal II Padang
Serda Pom Adan Aryan Marsal (kiri) dan Muhamad Alvin Andrian (kanan), pelaku pembunuhan terhadap mantan Casis Bintara TNI AL, Iwan Sutrisman Telaumbanua


Menurut keterangan Komandan Denpom Lanal Nias, Mayor Laut (PM) Afrizal, pada Sabtu 30 Maret 2024, kedua pelaku yakni Serda Pom Adan Aryan Marsal dan Muhamad Alvin Andrian (22), salah seorang warga sipil. Serda Adan diketahui sebagai otak dari peristiwa pembunuhan yang mengejutkan ini.

"Sudah diamankan di Pom Lantamal II Padang, tersangka kedua warga sipil, dan kita juga bekerja sama dengan Polres Sawah Lunto," ungkap Mayor Laut Afrizal.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa keluarga korban akan berangkat ke Padang untuk kepentingan penyidikan. Afrizal juga menjelaskan bahwa sebelumnya, korban telah terlibat dalam seleksi Calon Bintara di Lanal Nias Tahun 2022 dan tidak lolos. Namun, Serda Adan menjanjikan bantuan untuk meloloskan korban tanpa tes dengan imbalan uang sekitar Rp. 200 juta lebih.

Setelah keluarga merasa ditipu, mereka melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang. TNI AL kemudian memeriksa dan menahan Serda Adan. Dari hasil pemeriksaan, Serda Adan mengakui perbuatannya bersama Muhamad Alvin Andrian dalam menghilangkan nyawa Iwan Sutrisman Telaumbanua pada 24 Desember 2022.

Mayor Laut Afrizal menambahkan bahwa kasus pembunuhan tersebut telah dilimpahkan ke Lantamal II Padang untuk proses hukum selanjutnya sesuai dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sebelumnya, keluarga korban tidak menyadari bahwa Iwan Sutrisman Telaumbanua telah menjadi korban pembunuhan. Peristiwa tragis ini terungkap setelah keluarga membuat laporan penipuan di Pomal Nias.

"Iwan sudah dibunuh pada Desember 2022 lalu," kata Tante Korban, Iramahati Telaumbanua.

Dengan tersangka telah diamankan, proses hukum diharapkan dapat membawa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat.(TN)

Posting Komentar

Pasang Iklan, Gambar dan Baliho Anda Disini....

Kami Siap Membantu Anda
Pasang Iklan, Gambar dan Baliho  Anda Disini....

Hp/Wa : 0895370525838

Pasang Iklan, Gambar dan Baliho Anda Disini....

Kami Siap Membantu Anda
Pasang Iklan, Gambar dan Baliho  Anda Disini....

Hp/Wa : 0895370525838