Pelantikan ASN Pemerintah Kota Gunungsitoli Dilaksanakan Tertutup, Terkesan Tak Mau Dipublikasikan

Daftar Isi

Pelantikan ASN Pemerintah Kota Gunungsitoli Dilaksanakan Tertutup, Terkesan Tak Mau Dipublikasikan


TERAS NIAS (TN) Gunungsitoli, 15 Juli 2024. Pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli pada Senin sore berlangsung dengan suasana yang sangat tertutup. Sekitar pukul 15:00 WIB, Walikota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, SE, M.Si, mencabut dua Surat Keputusan (SK) terkait pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ASN yang sebelumnya telah diterbitkan.

Pelantikan ASN Pemerintah Kota Gunungsitoli Dilaksanakan Tertutup, Terkesan Tak Mau Dipublikasikan


Dua SK yang dicabut adalah:


SK Walikota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3-123 tertanggal 21 Maret 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli.

SK Walikota Gunungsitoli Nomor 800/1448/BKPSDM/2024 tertanggal 22 Maret 2024 tentang Acara Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli.

Dari pantauan awak media di lokasi, pelantikan berlangsung di ruang rapat lantai 1 kantor Walikota Gunungsitoli dengan pengamanan yang ketat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Walikota memasuki ruangan dengan pengawalan ketat, sementara awak media yang mencoba meliput acara tersebut dihalangi oleh petugas Satpol PP yang berjaga di pintu masuk. Salah seorang petugas Satpol PP yang berjaga di depan pintu menyatakan, "Maaf, ini perintah, tidak boleh masuk karena pelantikan ini bersifat tertutup."


Situasi di lokasi menunjukkan bahwa para wartawan tidak diizinkan untuk masuk dan meliput kegiatan pelantikan. Satpol PP tampak membuat pagar betis untuk menghalangi para awak media yang ingin meliput acara tersebut.


Sampai berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Gunungsitoli terkait alasan pelantikan dilakukan secara tertutup. Upaya untuk menghubungi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) melalui WhatsApp Messenger juga belum membuahkan hasil, karena belum ada tanggapan yang diberikan. Tampaknya, pihak Pemerintah Kota Gunungsitoli lebih memilih untuk tidak memberikan komentar.


Pelantikan ASN ini dilakukan setelah pencabutan dua SK yang sempat diterbitkan beberapa bulan lalu. SK pertama yang dicabut adalah SK Nomor 100.3.3.3-123 yang dikeluarkan pada 21 Maret 2024. SK ini terkait dengan pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan Pegawai Negeri Sipil dalam berbagai jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli. SK kedua adalah SK Nomor 800/1448/BKPSDM/2024 tertanggal 22 Maret 2024 yang berhubungan dengan acara bidang kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli.


Pelantikan tertutup ini menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat dan media. Beberapa pihak mempertanyakan transparansi dan alasan di balik keputusan untuk melaksanakan pelantikan tanpa kehadiran media. Dalam suasana yang penuh dengan ketidakjelasan ini, banyak yang berharap Pemerintah Kota Gunungsitoli segera memberikan klarifikasi untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul.


Sementara itu, beberapa ASN yang dilantik terlihat keluar dari ruangan dengan wajah yang tampak tegang. Beberapa di antaranya menghindari pertanyaan dari para wartawan yang menunggu di luar gedung. Suasana di sekitar kantor Walikota juga tampak dijaga ketat oleh petugas Satpol PP, yang memastikan bahwa tidak ada yang bisa mendekati ruangan pelantikan.


Penolakan media untuk meliput acara pelantikan ini menambah panjang daftar pertanyaan terkait kebijakan Pemerintah Kota Gunungsitoli. Ketiadaan informasi resmi dari pihak pemerintah membuat situasi semakin tidak jelas. Beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa tindakan ini bisa berdampak negatif terhadap citra Pemerintah Kota di mata publik.


Tidak hanya media, masyarakat juga tampak penasaran dengan apa yang sebenarnya terjadi di balik pelantikan tertutup ini. Beberapa warga yang berada di sekitar kantor Walikota menyatakan kebingungan dan ketidakpuasan mereka terhadap sikap pemerintah yang tertutup. "Kami hanya ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi. Kenapa harus tertutup?" ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.


Dalam kondisi seperti ini, transparansi dan komunikasi yang jelas dari pihak pemerintah sangat diperlukan untuk menghindari misinformasi dan spekulasi yang tidak berdasar. Banyak pihak berharap bahwa Pemerintah Kota Gunungsitoli akan segera memberikan penjelasan resmi mengenai alasan pelantikan tertutup ini dan apa yang menjadi latar belakang pencabutan dua SK tersebut.


Dengan berbagai pertanyaan yang belum terjawab, masyarakat Gunungsitoli kini menantikan langkah selanjutnya dari pemerintah setempat. Apakah mereka akan memberikan penjelasan yang memadai atau tetap memilih untuk bungkam? Hanya waktu yang akan menjawab.


Demikian berita ini disampaikan, dengan harapan bahwa keterbukaan dan transparansi akan menjadi prinsip utama dalam setiap kebijakan publik, demi terciptanya kepercayaan dan dukungan dari masyarakat.(TN)

Posting Komentar

Pasang Iklan, Gambar dan Baliho Anda Disini....

Kami Siap Membantu Anda
Pasang Iklan, Gambar dan Baliho  Anda Disini....

Hp/Wa : 0895370525838

Pasang Iklan, Gambar dan Baliho Anda Disini....

Kami Siap Membantu Anda
Pasang Iklan, Gambar dan Baliho  Anda Disini....

Hp/Wa : 0895370525838