Walikota Gunungsitoli Cabut Surat Keputusan Pelantikan ASN

Daftar Isi

Walikota Gunungsitoli Cabut Surat Keputusan Pelantikan ASN 


TERAS NIAS (TN) Gunungsitoli, 15 Juli 2024.Sowa'a Laoli, SE, M.Si, Walikota Gunungsitoli, baru-baru ini membuat keputusan mengejutkan dengan mencabut dua Surat Keputusan (SK) terkait pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli. Keputusan ini muncul setelah adanya dugaan pelanggaran terhadap Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.

Walikota Gunungsitoli  Surat Keputusan Pelantikan ASN


Dua surat yang dicabut tersebut adalah SK Walikota Gunungsitoli dengan nomor 100.3.3.3-123 tertanggal 21 Maret 2024, yang berhubungan dengan pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli. Selain itu, surat nomor 800/1448/BKPSDM/2024 tertanggal 22 Maret 2024 yang berkaitan dengan acara bidang kepegawaian juga ikut dicabut.

Walikota Gunungsitoli  Surat Keputusan Pelantikan ASN


Keputusan ini diambil karena adanya dugaan pelanggaran terhadap SE Mendagri nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024. Surat edaran tersebut menegaskan bahwa kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilarang melakukan pelantikan atau pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon dan enam bulan setelah pelantikan pasangan calon terpilih, kecuali ada persetujuan tertulis dari Mendagri.


Pasal 71, Ayat 5, UU Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota sebagai petahana yang melanggar ketentuan ini bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota. Dengan mencabut dua SK tersebut, Walikota Gunungsitoli berusaha menghindari kemungkinan pencalonannya pada Pilkada serentak 27 November 2024 dibatalkan.


Lantik Kembali

Menurut informasi yang dihimpun, setelah mencabut dua surat tersebut, Walikota Gunungsitoli berencana untuk kembali melantik dan mengambil sumpah jabatan ASN di Aula Lantai II Kantor Walikota Gunungsitoli di Jalan Pancasila, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli, pada Senin (15/7/2024) pukul 15:00 WIB.


Meskipun sebelumnya diduga melanggar SE Mendagri dan UU Nomor 10 Tahun 2016, pelantikan ini dapat dilakukan karena Walikota Gunungsitoli telah memperoleh surat persetujuan tertulis dari Mendagri dan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).


Peniel Harefa, S.Sos, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Gunungsitoli, mengaku belum mendengar informasi mengenai pelantikan yang direncanakan tersebut. "Saya belum mendengar kabar ini. Itu informasi dari mana? Saya belum tahu. Mungkin besok baru dapat kabarnya. Besok saya akan mencoba mengonfirmasi jika ada informasi lebih lanjut," ucap Peniel saat dikonfirmasi pada Minggu malam (14/7/2024).


Namun, ketika wartawan menyampaikan bahwa mereka sudah mendapatkan salinan surat undangan pelantikan, Peniel mulai membuka sedikit informasi. "Oh sudah beredar ya? Saya baru saja kembali dari dinas luar kota jadi belum tahu. Sepertinya benar, malam ini saya mendapat telepon untuk menghadap Pak Wali. Memang ada rencana kemarin, tetapi saya tidak tahu apakah akan dilaksanakan besok atau lusa," katanya.


Peniel kemudian mengakui bahwa Walikota Gunungsitoli telah mengantongi surat persetujuan tertulis dari Mendagri dan rekomendasi dari KASN untuk melantik kembali pejabat yang sebelumnya dilantik dan kemudian dinonjobkan pada 22 Maret lalu. "Benar, sudah ada persetujuan dari Mendagri dan KASN untuk pelantikan ulang. Artinya, pelantikan pada 22 Maret dibatalkan, dan besok atau lusa mereka akan dilantik atau dikukuhkan kembali," tambahnya.


Peniel menjelaskan bahwa pembatalan pelantikan pada 22 Maret disebabkan oleh larangan dalam SE Mendagri yang melarang kepala daerah melantik pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon dan enam bulan setelah pelantikan pasangan calon terpilih pada Pilkada serentak. "Makanya diusulkan persetujuan dari Mendagri dan sudah ada, itu yang dieksekusi. Tapi belum pasti, karena rencana jika tidak besok maka lusa akan dilaksanakan, semua tergantung Pak Wali mengingat ada rencana menghadiri rapat perdana bersama Pj. Gubernur Sumut yang baru," tandasnya.


Keputusan untuk mencabut SK pelantikan ini menimbulkan berbagai spekulasi dan reaksi dari masyarakat serta para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli. Beberapa pihak melihat langkah ini sebagai upaya Walikota untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dan menjaga keabsahan pencalonannya dalam Pilkada yang akan datang. Sementara itu, ada juga yang mengkritik bahwa tindakan tersebut seharusnya tidak perlu terjadi jika sejak awal sudah ada koordinasi yang baik dengan Mendagri dan KASN.


Dalam konteks politik lokal, langkah ini menegaskan pentingnya mengikuti prosedur dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Hal ini juga menunjukkan bahwa dalam dinamika pemerintahan daerah, kepala daerah harus tetap waspada dan teliti dalam mengambil keputusan yang melibatkan pengangkatan dan pemberhentian pejabat ASN.


Sowa'a Laoli, yang telah menjabat sebagai Walikota Gunungsitoli selama beberapa periode, dikenal sebagai pemimpin yang tegas namun bijaksana. Keputusannya untuk mencabut SK pelantikan ini, meski mengejutkan, mencerminkan sikap tanggung jawabnya dalam menjaga integritas proses pemerintahan dan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aturan yang bisa merugikan dirinya maupun pemerintah daerah yang dipimpinnya.


Sebagai penutup, keputusan ini menandai babak baru dalam persiapan Pilkada serentak di Kota Gunungsitoli. Dengan adanya persetujuan tertulis dari Mendagri dan rekomendasi dari KASN, diharapkan pelantikan ulang dapat berjalan lancar tanpa hambatan hukum. Semua pihak berharap agar kejadian ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi semua kepala daerah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan aturan yang berlaku, demi terciptanya pemerintahan yang baik dan transparan.(TN)

Posting Komentar

Pasang Iklan, Gambar dan Baliho Anda Disini....

Kami Siap Membantu Anda
Pasang Iklan, Gambar dan Baliho  Anda Disini....

Hp/Wa : 0895370525838

Pasang Iklan, Gambar dan Baliho Anda Disini....

Kami Siap Membantu Anda
Pasang Iklan, Gambar dan Baliho  Anda Disini....

Hp/Wa : 0895370525838