Bupati Nias Barat Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD 2023 dengan Capaian Opini WTP
Bupati Nias Barat Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD 2023 dengan Capaian Opini WTP
TERAS NIAS (TN) Nias Barat, 19 Juni 2024. Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu, memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023 pada Rapat Paripurna DPRD. Penyampaian ini dilakukan di Ruang Sidang DPRD Nias Barat, dipimpin oleh Ketua DPRD Nias Barat, Drs. Evolut Zebua, yang didampingi oleh Wakil Ketua, Haogomano Gulo, S.Pd., pada hari Rabu (19/6/2024).
Dalam Nota Pengantar, Bupati Khenoki Waruwu menegaskan bahwa ini merupakan kewajiban yang diemban oleh pemerintah daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Beliau juga mengungkapkan bahwa laporan keuangan ini telah melalui pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, dengan memuat laporan realisasi anggaran, perubahan saldo lebih, neraca daerah, operasional, arus kas, ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
"BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk LKPD Kabupaten Nias Barat, yang merupakan pencapaian kali ketiga sejak kepemimpinan kami," ungkap Bupati Khenoki Waruwu.
Dalam ringkasan, Bupati Khenoki Waruwu menyajikan bahwa pendapatan daerah Kabupaten Nias Barat pada tahun 2023 mencapai Rp. 758.915.407.209,10 atau 98,67% dari anggaran yang dianggarkan sebelumnya. Sementara itu, belanja daerah terealisasi sebesar Rp. 742.722.556.559,40 atau 91,96% dari anggaran yang ditetapkan. Dana penbiayaan daerah mencapai Rp. 39.457.592.968,49 atau 99,96% dari target yang telah ditetapkan.
"Masing-masing detil realisasi APBD, aset, kewajiban, dan ekuitas dapat dilihat secara lengkap di Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023," tambahnya.
Bupati Khenoki Waruwu mengakhiri nota pengantarnya dengan harapan agar DPRD Nias Barat dapat melakukan diskusi menyeluruh mengenai Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah disampaikan, serta menetapkannya sebagai Peraturan Daerah.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Nias Barat dihadiri oleh anggota DPRD, Asisten Setda Kabupaten Nias Barat, Kepala OPD, Kepala Bagian, dan pejabat serta staf lainnya.(TN)
Posting Komentar