Bravo Polres Nias!!! Pelaku Pembunuhan di Desa Sifaoroasi Nias Utara Diamankan

Table of Contents

Bravo Polres Nias!!! Pelaku Pembunuhan di Desa Sifaoroasi Nias Utara Diamankan


TERAS NIAS (TN) Nias Utara.20 April 2024 Tragedi pembunuhan yang mengguncang warga pada Kamis (18/04/2024) malam. Namun, Sabtu (20/04/2024) pagi membawa sinar harapan dengan berhasilnya aparat kepolisian menangkap pelaku utama, IH alias Ama Emki (45), warga Dusun I Desa Sifaoroasi. Penangkapan ini terjadi berkat upaya polisi dari Polsek Lahewa yang dilakukan secara humanis, dengan bantuan mediasi dari tokoh agama dan tokoh perempuan setempat.

Bravo Polres Nias!!! Pelaku Pembunuhan di Desa Sifaoroasi Nias Utara Diamankan


Kapolsek Lahewa, Iptu Sugiabdi, SH, mengungkapkan kronologis penangkapan ini kepada Kasi Humas Polres Nias, Iptu Osiduhugo Daeli. "Pada hari Sabtu sekitar pukul 09.00 WIB, kami mendapat informasi dari tokoh agama dan tokoh perempuan bahwa terduga pelaku mau menyerahkan diri," ujarnya. Dalam upaya untuk memastikan keamanan dan menghindari ketegangan, hanya dua personel Polri yang dipilih untuk mendampingi pelaku, yaitu Kanit Intel Bripka Kasieli Telaumbanua, dan Briptu Juskar Gulo.


Sekitar pukul 11.50 WIB, di lokasi yang telah disepakati, terduga pelaku menyerahkan diri tanpa perlawanan kepada petugas kepolisian. "Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Lahewa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Osiduhugo Daeli.


Terkait motif pembunuhan, Iptu Sugiabdi, SH, mengungkapkan bahwa pelaku kesal terhadap korban karena merasa ditantang setiap kali korban mabuk. "Sebelum kejadian, korban dan pelaku terlibat dalam duel tanpa senjata. Mungkin karena kesal, pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban," ujarnya.


Namun, Kapolsek Lahewa menambahkan bahwa keterangan dari terduga pelaku masih sepihak dan berbeda dengan kesaksian saksi sebelumnya. "Ini masih keterangan awal dan akan lebih jelas setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.


Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, SH, S.IK, MH, memberikan apresiasi atas kinerja Polsek Lahewa dalam menangkap terduga pelaku. "Saya mengapresiasi kinerja Polsek Lahewa, terutama dalam kronologis penangkapan yang dilakukan secara humanis dengan bantuan tokoh agama dan tokoh perempuan," ujarnya melalui telepon selular kepada kasi Humas Polres Nias.


Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Lahewa, Aiptu Saad P. Zebua, mengungkapkan bahwa terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 349 subs 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling rendah 20 tahun penjara.


Penangkapan terduga pelaku ini membawa angin segar bagi masyarakat Desa Sifaoroasi, yang masih berduka atas kepergian korban. Diharapkan, proses hukum berjalan dengan adil dan transparan demi memenuhi keadilan bagi korban dan keluarganya.(TN)

Posting Komentar

Pasang Iklan, Gambar dan Baliho Anda Disini....

Kami Siap Membantu Anda
Pasang Iklan, Gambar dan Baliho  Anda Disini....

Hp/Wa : 0895370525838

Pasang Iklan, Gambar dan Baliho Anda Disini....

Kami Siap Membantu Anda
Pasang Iklan, Gambar dan Baliho  Anda Disini....

Hp/Wa : 0895370525838