Parah ini !!! Transaksi di toilet sekolah, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Nias Selatan
Parah ini !!! Transaksi di toilet sekolah, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Nias Selatan
TERAS NIAS (TN) Nias Selatan , 7 April 2024. Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Nias Selatan Polda Sumatera Utara kembali mencatat keberhasilan dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Pada Rabu (04/04/2024), tim berhasil membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang telah meresahkan masyarakat. Kedua pelaku yang diamankan adalah HT (29) dan ST (27), keduanya merupakan warga Bawolahusa, Kecamatan Mazino, Kabupaten Nias Selatan.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, ST diduga sebagai pengedar dan berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto sebesar 4,71 gram. Selain itu, tim juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, antara lain satu unit handphone Samsung Galaxy A01 warna hitam, dan satu unit sepeda motor Supra X 125 warna hitam silver dengan nomor polisi BK 6704 UA.
Proses pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari seorang masyarakat tentang rencana transaksi narkoba jenis sabu pada hari Rabu, 3 April 2024, sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Oladano, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan. Dengan cepat, personil Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan tiba di lokasi yang telah direncanakan pada pukul 13.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil menemukan ST di kamar mandi SMP/SMA Swasta Hoya, Desa Oladano, Kecamatan Somambawa. Dari tangan ST, polisi berhasil mengamankan satu kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, melalui Kasi Humas Bripka Dian Octo Tobing, membenarkan bahwa Satres Narkoba Polres Nias Selatan telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berusia 27 tahun berinisial ST dan HT berusia 29 tahun yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan diduga bertindak sebagai pengedar.
"Tersangka ST dan HT, beserta seluruh barang bukti, telah diamankan di Polres Nias Selatan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Bripka Dian Octo Tobing.
Kasus penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat dan telah menjadi fokus utama kepolisian dalam upaya memberantasnya. Dalam hal ini, keberhasilan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam memerangi peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Penangkapan ini juga menjadi peringatan bagi siapa pun yang masih terlibat dalam peredaran narkotika untuk segera berhenti dan beralih ke jalur yang lebih baik. Pihak kepolisian terus mengajak masyarakat untuk bersinergi dalam memberikan informasi dan dukungan dalam upaya memberantas narkotika, demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi masa depan.(TN)
Posting Komentar