Taat Aturan: Bupati Nias Utara Membatalkan Pelantikan Pejabat Struktural Tertanggal 22 Maret 2024

Table of Contents

Taat Aturan: Bupati Nias Utara Membatalkan Pelantikan Pejabat Struktural Tertanggal 22 Maret 2024


TERAS NIAS (TN) Nias Utara , 8 Mei 2024. Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu S.Pd., M.IP, mengambil langkah tegas dengan membatalkan pelantikan sejumlah pejabat struktural di lingkup Pemerintah Nias Utara yang telah dilaksanakan pada tanggal 22 Maret lalu. Keputusan ini diambil sesuai dengan surat resmi yang dikeluarkan oleh Bupati Nias Utara, nomor 800/574/2-BKPSDM/2024, tertanggal 5 April 2024, yang menegaskan pembatalan pelantikan tersebut.

Taat Aturan: Bupati Nias Utara Membatalkan Pelantikan Pejabat Struktural Tertanggal 22 Maret 2024


Dalam penjelasannya, Bupati Amizaro Waruwu menyampaikan bahwa pembatalan pelantikan yang dilakukan pada tanggal 22 Maret tersebut berdasarkan adanya surat resmi dari Menteri Dalam Negeri yang diterima oleh instansi daerah Nias Utara pada tanggal 29 Maret 2024. Meskipun surat dari Mendagri tersebut baru diterima setelah pelantikan dilakukan, Bupati Amizaro Waruwu menegaskan bahwa pemerintah daerah akan tetap taat pada aturan yang berlaku.

Taat Aturan: Bupati Nias Utara Membatalkan Pelantikan Pejabat Struktural Tertanggal 22 Maret 2024


Pembatalan pelantikan pejabat struktural ini dilakukan karena adanya ketentuan yang melarang penggunaan wewenang yang dapat merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah dalam rentang waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga penetapan pasangan calon tetap. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.


Menurut Bupati Amizaro Waruwu, jadwal penetapan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) jatuh pada tanggal 22 September 2024. Dengan menghitung 6 bulan ke belakang dari tanggal tersebut, maka jatuh pada tanggal 21 Maret 2024. Oleh karena itu, pelantikan yang telah dilakukan pada tanggal 22 Maret 2024 dianggap melanggar ketentuan tersebut dan harus dibatalkan.


Keputusan pembatalan pelantikan tersebut merupakan langkah yang diambil untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan kepala daerah. Meskipun demikian, Bupati Amizaro Waruwu menekankan bahwa pembatalan ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Nias Utara, tetapi juga di instansi lain di seluruh wilayah Indonesia.


Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Nias Utara, Toloni Waruwu, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Nias Utara saat ini tengah menunggu pemberitahuan resmi dari Kementerian Dalam Negeri terkait pelantikan kembali 46 pejabat eselon III dan IV yang sebelumnya dilantik. Pejabat-pejabat tersebut terdiri dari berbagai tingkatan eselon, mulai dari eselon III/A hingga eselon IV/B, serta pejabat fungsional.


Pembatalan pelantikan ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah daerah Nias Utara mengutamakan prinsip taat pada aturan yang berlaku demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan berintegritas. Meskipun menghadapi tantangan dan kendala, pemerintah daerah tetap bertekad untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan mengutamakan kepentingan masyarakat.(TN)

Posting Komentar

Pasang Iklan, Gambar dan Baliho Anda Disini....

Kami Siap Membantu Anda
Pasang Iklan, Gambar dan Baliho  Anda Disini....

Hp/Wa : 0895370525838

Pasang Iklan, Gambar dan Baliho Anda Disini....

Kami Siap Membantu Anda
Pasang Iklan, Gambar dan Baliho  Anda Disini....

Hp/Wa : 0895370525838